Pengantar Bisnis Informatika: Tugas 2
Michael Hadi Putra - 54411460 - 4IA22
Dosen: Rina Noviana
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatua yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba, Pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT. Astra Internatinal. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa.
Aspek Badan Usaha Perusahaan
Tujuan Mencari laba atau memberi layanan Menghasilkan barang dan jasa
Fungsi Kesatuan organisasi (badan) untuk
mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
Bentuk Yuridis/hukum dapat berbentuk PT,
CV, Firma atau koperasi Pabrik, bengkel atau unit produksi
Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha dapat dikelompokkan atas dasar kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal dan wilayah negara.
Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang dilakukan
1) Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
2) Badan Usaha yang bergerak di bidang agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
3) Badan Usaha yang bergerak di bidang industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
4) Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
5) Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
1) Badan Usaha milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
3) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
4) Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
1) Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
2) Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Bentuk Badan Usaha
Dilihat dari segi hukum, badan usaha di bedakan menjadi :
1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
a) Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan UU RI No. 19 Th 2003 Tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
b) Ciri-ciri BUMN
Pemerintah sebagai pemegang saham
Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat (public service)
Pemerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di dalam maupun diluar pengadilan
c) Tujuan Pendirian BUMN
Melayani kepentingan masyarakat umum
Mencegah praktek monopili swasta
Sumber pendapatan Negara
Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan
d) Bentuk-bentuk BUMN
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% milik Negara.
Contoh : PT. Pertamina, PT. KAI, PT Bank BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk.
Badan Usaha Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olehNegara yang bertujuan untuk kemanfaatan umum sekaligus mencari keuntungan.
Contoh : Perum Peruri
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a) Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
b) Maksud dan tujuan pendirian BUMS
Tujuan murni BUMS adalah untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama BUMS adalah menyediakan barang/jasa melalui usaha komersial.
c) Jenis badan usaha swasta
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah BUMS yang permodalanya berasal dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelolah oleh yang bersangkutan. Tanggungjawab bersifat tidak terbatas sehingga semua keuntungan dan resiko kerugian ditanggung sendiri.
Perusahaan Persekutuan
(1) Firma
Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama, kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan.
(2) Persekutuan Komanditer (CV)
Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang mengelolah badan usaha. Sedangkan sekutu pasif tidak mengelolah badan usaha namun menyedikan modal.
(3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki control terbesar dalam badan usaha. Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan kehidupan pribadi para pemilik.
(4) Perusahaan Swasta Asing
Merupakan badan usaha yang permodalannya seluruhnya dimiliki oleh pihak asing, yang keberadaannya di Indonesia.
3. Badan Usaha Milik daerah (BUMD)
Merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pada umumnya tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat daerah setempat. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan badan usaha ini memperluas jangkauan pelayanan ketingkat regional, nasional bahkan internasional. Contoh : Bank DKI.
4. Badan Usaha Campuran (Gabungan)
Selain beberapa bentuk badan usaha di atas, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agar proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Perusahaan/badan usaha dapat berbentuk :
a) Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b) Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.
c) Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Fungsi dan Peran Badan Usaha
Fungsi Badan Usaha
(1) Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan :
Fungsi manajemen → Planing, Organizing, Actuating, Controling.
Fungsi Operasional → Dengan mengelolah sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelajaan sebaik-baiknya.
(2) Fungsi Sosial
Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan :
Penyediaan kesempatan kerja
Alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan
Perbaikan lingkungan hidup
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
- Memproduksi dan menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat
- Sebagai agen pembangunan
- Menciptakan lapangan kerja
- Mempercepat alih teknologi
- Menghasilkan devisa
- Sumber penerimaan pajak bagi pemerintah
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang tua.
Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
- Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
- Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
- Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
- Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
- Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
A. STRUKTUR ORGANISASI
(1) Struktur Birokratis
Struktur birokratis ialah system manajemen yang didasarkan pada kerangka wewenang formal yang diiktisarkan dengan cermat dan dilaksanakan dengan tepat. Menurut dimensi strukural umum, birokrasi dapat bercirikan sebagai berikut :
- Tingkat ketepatan spesialisasi pekerjaan yang tinggi.
- Pembentukan departemen berdasarkan fungsi.
- Pola delegasi yang formal dan tepat.
- Tingkat sentralisasi yang tinggi.
- Rentang manajemen yang sempit sebagai dampak organisasi yang luas.
- Posisi lini dan staf ditetapkan dengan jelas, dengan hubungan formal di antara keduanya.
Contoh : lembaga pemerintahan dan perguruan tinggi.
(2) Struktur Organis
Struktur organis ialah system manajemen yang terdapat pada kerjasama dan wewenang berdasarkan pengetahuan. Struktur ini tidak seformal birokrasi sehingga lebih fleksibel. Struktur organis cenderung berdimensi structural sebagai berikut :
- Tingkat spesialisasi kerja rendah.
- Pembentukan departemen berdasarkan produk, lokasi atau konsumen.
- Pola delegasi bersifat umum dan informal.
- Tingkat desentralisasi tinggi.
- Rentang manajemen luas.
- Posisi lini dan staf tidak ditetapkan dengan tegas, dengan hubungan yang kurang formal.
(3) Struktur Matriks
Struktur matriks merupakan struktur organisasi terbaru dan paling kompleks. Struktur ini bercirikan system perintah berganda. Orang harus melapor kepada lebih dari seorang atasan pada waktu yang sama. Struktur matriks ialah struktur organisasi yang memadukan garis wewenang vertical dan horizontal
Struktur Organisasi
B. SPESIFIKASI TUGAS
Walaupun tidak terdapat format standar yang baku dan berlaku untuk semua organisasi, namun secara umum deskripsi jabatan memuat hal-hal sebagai berikut :
(1) Identifikasi jabatan
Bagian identifikasi jabatan memuat informasi-informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, tanggal analisis, penyusun, dan dalam departemen apa.
(2) Ringkasan jabatan
Ringkasan jabatan hendaknya menggambarkan sifat umum dari jabatan, yaitu berupa fungsi dan kegiatan utamanya.
(3) Hubungan, tanggung jawab, dan kewajiban
Bagian ini memperlihatkan hubungan pemegang jabatan dengan pihak atau bagian lain, baik di dalam organisasi maupun luar organisasi. Batas-batas tanggung jawab serta kewajiban utama jabatan itu juga perlu dijelaskan.
(4) Wewenang dari pemegang jabatan
Bagian ini menentukan batas-batas wewenag pemegang jabatan,
termasuk wewenang pengambilan keputusannya dan batas-batas penganggarannya.
(5) Standar kinerja
Bagian ini menetapkan standar-standar yang diharapkan bisa dicapai oleh karyawan pada masing-masing tugas dan tanggung jawab dari deskripsi jabatan.
(6) Kondisi kerja
Deskripsi jabatan juga akan merangkum kondisi kerja umum yang tercakup pada jabatan. Misalnya, masalah kebisingan, kondisi bahaya, dan suhu udara dalam ruang pekerjaan.
C. SISTEM PENGKAJIAN
(1) Program Pelatihan
Bagian personalia yang membidangi SDM berusaha menyesuaikan karyawan dengan pekerjaan. Meskipun demikian target tersebut tidak mudah untuk terpenuhi. Oleh karena itu perusahaan harus memberikan pelatihan karyawan untuk dapat mengerjakan pekerjaan mereka dengan baik.
(2) Pengembangan Karyawan
Pengembangan karyawan ditempuh dengan 4 jalur pendekatan yaitu pendidikan formal, penilaian, pengalaman kerja dan hubungan antarpribadi. Beberapa perusahaan memasukan pendekatan pengembangan tersebut.
D. PROSES REKRUITMEN
(1) Perekrutan Karyawan
Perekrutan karyawan ialah proses penarikan pelamar pekerjaan yang memenuhi kualifikasi. Tujuan penyelenggaraan perekrutan adalah untuk mendapatkan sejumlah pelamar yang sesuai dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan. Jumlah pelamar yang tepat harus sesuai dengan lowongan pekerjaan atau jabatan yang belum terisi. Tata cara perekrutan karyawan yaitu :
Perekrutan eksternal adalah upaya untuk menarik pelamar pekerjaan dari luar perusahaan. Sarana untuk perekrutan eksternal yang dapat digunakan antara lain iklan surat kabar, pengumuman di kampus perguruan tinggi dan lembaga penyalur tenaga kerja.
Perekrutan internal dilakukan dengan mempertimbangkan karyawan yang ada untuk mengisi lowongan atau jabatan yang tersedia.
(2) Seleksi Karyawan
Proses seleksi dilakukan untuk memilih pelamar yang memiliki kualifikasi sesuai dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan.
(3) Orientasi Karyawan
Orientasi karyawan adalah proses pengenalan karyawan baru
dengan perusahaan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24828/3_Prosedur-pendirian-usaha.pdf
viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24904/4_Aspek-SDM-dan-Organisasi-1.pdf
dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18271/Aspek%2BSDM%2B%2526%2BOrganisasi.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar